Headlines News :
Home » » Tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

Tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

Written By STAI DDI Kota Makassar on Thursday 12 February 2015 | 20:12


http://ban-pt.kemdiknas.go.id/

STAI DDI MKS - Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) didirikan pada tahun 1994 berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diperkuat dengan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagai satu satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah pada waktu itu, BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada semua institusi pendidikan tinggi meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), program pendidikan jarak jauh, serta program-program kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi di dalam negeri yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar. Beberapa perubahan penting terkait dengan sistem akreditasi sejak diundangkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain (1) dari akreditasi sukarela menjadi wajib, (2) dari akreditasi program studi menjadi akreditasi program studi dan institusi, (3) dari sistem penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib, dan (4) dari badan akreditasi tunggal menjadi majemuk.

Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). BAN-PT setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu : (1) mengembangkan sistem akreditasi nasional; (2) melaksanakan akreditasi institusi; (3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi /PT baru bersama Ditjen Dikti; (4) memberikan rekomendasi dan (5) evaluasi terhadap LAM, serta (6) melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Ketua,



Prof. Dr. Mansyur Ramly

Laman Resmi BAN PT (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. BLOG STAI DDI MAKASSAR - All Rights Reserved
Darud Da'wah Wal-Irsyad Wadah Persatuan Membangun Peradaban Islamdalam bingkai NKRI