Headlines News :
Home » » 200 Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah

200 Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah

Written By STAI DDI Kota Makassar on Sunday 22 June 2014 | 03:00

JAKARTA, KOMPAS.com —Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang menangani sekitar 200 perguruan tinggi swasta yang bermasalah. Beragam masalah yang dihadapi PTS diupayakan optimal agar jangan sampai mengganggu kegiatan akademis.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan hal itu dalam seminar nasional bertema ”Strategi Menghadapi Konflik/Disharmoni Antarpemangku Kepentingan Perguruan Tinggi serta Strategi Menghadapi Implementasi UU Pendidikan Tinggi dan UU Yayasan”, di Jakarta, Senin (18/2/2013).

Seminar yang digagas Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI) ini juga menampilkan narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie dan Koordinator Kopertis Wilayah IV Abdul Hakim Halim.

Djoko mengatakan, dalam penyelesaian konflik di PTS, Kemendikbud bermitra dengan ABPTSI selaku perwakilan yayasan dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) selaku perwakilan pimpinan PTS.

Thomas Suyatno, Ketua Umum ABPTSI, mengatakan, konflik di dalam PTS bervariasi. Ada konflik antarorgan yayasan (pembina, pengurus, dan pengawas), konflik antara yayasan dan pimpinan PTS, ataupun konflik pimpinan PTS dan Senat PTS.

Ada yayasan yang saling mengklaim sehingga di satu PTS ada 2-3 yayasan dengan 2-3 rektor. Bahkan, ada badan eksekutif mahasiswa yang kembar di bawah yayasan yang pecah. Untuk menyelesaikan kasus ini, keputusan pengadilan tidak selalu diterima semua pihak.

Payung hukum

Menurut Jimly, pemerintah perlu berinovasi dalam kaitan badan hukum yang berkembang di pendidikan tinggi. Sebab, badan hukum yayasan di UU Yayasan awalnya mengacu pada perseroan terbatas.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan, jika terjadi konflik yang berkepanjangan di dalam tubuh PTS, pemerintah perlu turun tangan untuk menyelesaikan konflik tersebut.

”Sekarang ini, kan, belum ada payung hukumnya sehingga sulit bagi pemerintah untuk turun tangan. Pemerintah dapat menyiasati ini dengan memasukkannya dalam peraturan pemerintah (PP), baik dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun Undang-Undang Yayasan,” ujar Jimly.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ujar Thomas, ABPTSI secara prinsip menerimanya. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas, seperti soal akreditasi, masuknya PT asing, dan lembaga-lembaga pendidikan agama di PTS. (ELN)

Sumber :http://edukasi.kompas.com/read/2013/02/19/12425341/200.PTS.Bermasalah


Akreditasi Program Studi di PT Bermasalah

JAKARTA, KOMPAS.com — Akreditasi program studi di perguruan tinggi negeri dan swasta masih bermasalah. Padahal, mengacu pada UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, hanya program studi terakreditasi yang legal mengeluarkan ijazah. Padahal, sampai saat ini masih ada ribuan program studi yang belum terakreditasi karena masih dalam proses atau belum diajukan.

Meskipun ada kebijakan untuk menganggap program studi terakreditasi minimal atau C bagi yang belum diproses, tetapi masih memiliki izin dengan mengacu pada Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, persoalan akreditasi program studi di perguruan tinggi perlu ditangani secara serius.

Perguruan tinggi diberi waktu enam bulan terhitung Maret-September 2013 untuk mengurus kembali akreditasi minimal tersebut.

Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramly di Jakarta, Kamis (21/3/2013), mengatakan program studi yang perlu diproses BAN-PT, yang tersisa di tahun 2012, ada sekitar 2.400 program studi. Diperkirakan hingga September nanti pengajuan akreditasi program studi bisa mencapai sekitar 4.000 program studi.

Menurut Mansyur, program studi yang belum diakreditasi karena kedaluwarsa atau karena sedang dalam proses, selama izinnya masih ada diberi dispensasi pengakuan akreditasi C. Namun, itu berlaku hingga September 2013 ini. "Sebelum September, tentunya harus diajukan kembali untuk diakreditasi," kata Mansyur.

Keluhan dari kalangan perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta (PTS), soal ketidaksanggupan BAN PT memproses akreditasi program studi dibantah. Menurut Mansyur, tidak tuntasnya proses akreditasi program studi di PTN dan PTS karena anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang terbatas.

Padahal, BAN PT setiap tahun mampu mengakreditasi 5.000-6.000 program studi. Asesor untuk melaksanakan akreditasi tersedia 1.000 orang, bahkan bisa ditambah lagi.

"Kendalanya karena anggaran yang tidak cukup untuk proses akreditasi. Sebab, akreditasi ini kan gratis atau dibiayai negara. Anggaran BAN-PT disediakan dari Kemendikbud," kata Mansyur.

Sebagai contoh, pada 2012 lalu, alokasi anggaran yang diberikan Kemendikbud untuk mengakreditasi sekitar 4.200 program studi, tetapi pengajuan ke BAN-PT mencapai 6.000 program studi. Untuk alokasi anggaran akreditasi tahun ini pun diperkirakan kurang sehingga perlu ditambah lewat APBN-Perubahan.

Menurut Ramly, hingga akhir Maret ini saja belum bisa dilaksanakan proses akreditasi oleh BAN-PT karena masalah anggaran dari Kemendikbud. Padahal, pada tahun lalu saja tersisa ribuan program studi yang harus dituntaskan tahun ini. "Kami berharap supaya dukungan anggaran ini bisa lancar dan sesuai kebutuhan," kata Ramly.

Sumber :http://edukasi.kompas.com/read/2013/03/21/12143273/Akreditasi.Program.Studi.di.PT.Bermasalah
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. BLOG STAI DDI MAKASSAR - All Rights Reserved
Darud Da'wah Wal-Irsyad Wadah Persatuan Membangun Peradaban Islamdalam bingkai NKRI