Headlines News :
Home » , » Persyaratan Pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)

Persyaratan Pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)

Written By STAI DDI Kota Makassar on Tuesday, 16 December 2014 | 23:10



STAI DDI MKS -NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN . Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
  1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
  2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
  3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
  4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai paling rendah :- TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55 - Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi : 
  • - PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
  • Guru tetap/tidak tetap, 
  • Pegawai BUMN,
  • Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
  • Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
  • Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
    5. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002 



  • B. PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN 
1. NIDN Baru 
a. NON PNS
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara       calon dosen dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari     DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
- Sertifikat TKDA dan TOEP 



b. PNS DOSEN
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya       yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap 



c. DOSEN ASING
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor 



2. PERUBAHAN NUPN ke NIDN
- Sama seperti mengajukan NIDN baru



3. NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan
  dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor :           108/DIKTI/Kep/2001.
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- KTP Terbaru 



4. PERUBAHAN DATA DOSEN
i. Data Pokok
- Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
  Contoh : penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 - perubahan nama, maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah - perubahan jabatan fungsional, maka dilampirkan sk jafungnya



ii. Pindah Homebase Intra PT (intern)
- Dosen NON PNS dan PNS PTN : SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan               perguruan tinggi
- Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis
iii. Pindah Homebase Antar PT (extern)
- SK Lolos Butuh dari PT Lama
- SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
- Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya
  dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan) 



5. Klaim Dosen
- SK Dosen Tetap
- Ijasah Lengkap
- KTP

Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. BLOG STAI DDI MAKASSAR - All Rights Reserved
Darud Da'wah Wal-Irsyad Wadah Persatuan Membangun Peradaban Islamdalam bingkai NKRI